Pasca Eksekusi Mati, Terdakwa Narkoba Merinding dan Ketar-ketir
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pemerintah telah
mengeksekusi mati 8 terpidana mati kasus narkoba. Rupanya, hasil
eksekusi cukup membuat para terdakwa narkoba yang belum divonis menjadi
ketar-ketir.Salah satunya Asis Ansori (33) terdakwa kasus kepemilikan ganja. Asis mengaku takut mendengar adanya eksekusi terhadap 8 gembong narkoba dan dia berharap vonis hakim tidak menjatuhkan vonis mati kepada dirinya.
"Saya sudah dengar info eksekusi mati. Semoga saja saya diberikan keringanan. Saya baru pertama kali bawa ganja," ujar Asis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (29/4/2015).
Asis sendiri didakwa pasal 111 UU No 35/2009 tentang UU Narkotika. Hukuman minimal untuk Asis adalah 4 tahun penjara.
"Pengennya divonis ringan saja saya, saya mau tobat," ucapnya.
Senada juga disampaikan oleh Khoirul (38) terdakwa kepemilikan sabu. Khoirul yang ditangkap beberapa bulan lalu, mengaku dirinya dijebak. Tapi apa daya, hasil penyelidikan menyeret Khoirul ke pengadilan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
"Kasian anak saya, semoga saja tidak divonis mati seperti yang di Nusakambangan," ucapnya.
Khoirul juga berjanji akan tobat bila dirinya sudah lepas dari hukuman. "Saya janji enggak akan ulangin lagi," tutur Khoirul.
Dengan ultimatum perang pemerintah terhadap narkotika, masih beranikah Anda bermain narkoba?
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
MAJU TERUS PANTANG MUNDUR MENGHUKUM MATI NAPI NARKOBA
BalasHapus